Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Main Water Gel Blaster, Oknum Polisi Diproses

87
×

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Main Water Gel Blaster, Oknum Polisi Diproses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Remaja Tewas Saat Bermain Water Gel Blaster di Makassar

Seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga tertembak oknum perwira polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) pagi.

Insiden terjadi ketika korban bersama sejumlah temannya bermain perang-perangan menggunakan senjata peluru jelly atau water gel blaster. Permainan tersebut dilakukan di ruang terbuka dan sempat memicu laporan warga karena dikira sebagai aksi tawuran.

Example 300x600

Informasi mengenai adanya kerumunan remaja itu diteruskan ke Polsek Rappocini. Seorang anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kemudian melakukan pengecekan untuk membubarkan kerumunan.


Letusan Senjata Api Terdengar, Korban Tersungkur

Saat upaya pembubaran dilakukan, terdengar letusan senjata api. Peluru diduga mengenai tubuh korban. Situasi mendadak panik. Remaja yang sebelumnya bermain berhamburan menyelamatkan diri.

Korban kemudian dievakuasi dalam kondisi kritis. Darah dilaporkan terus mengalir akibat luka tembak yang cukup serius. Penanganan darurat segera diupayakan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya insiden penembakan tersebut. Ia menyatakan anggota yang diduga melepaskan tembakan telah diamankan dan diperiksa secara intensif.


Proses Pemeriksaan dan Janji Transparansi

Menurut Arya, langkah awal yang dilakukan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum perwira yang disebut bertugas di wilayah Polsek Panakkukang.

Tindakan penembakan akan dianalisis secara detail. Aspek prosedural akan dikaji. Alasan penggunaan senjata api akan dinilai, termasuk apakah tindakan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses internal kepolisian juga sedang berjalan.

Pernyataan resmi disampaikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.


Korban Sempat Dirawat, Meninggal Karena Pendarahan Masif

Setelah tertembak, Betrand sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, karena keterbatasan fasilitas, korban kemudian dirujuk ke RS Polri Bhayangkara Makassar.

Upaya medis telah diberikan. Penanganan darurat dilakukan. Akan tetapi, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Berdasarkan keterangan sementara, korban diduga meninggal akibat pendarahan masif yang menyebabkan kehilangan darah dalam jumlah besar. Luka tembak menjadi faktor utama penyebab kematian.

Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Duka mendalam menyelimuti keluarga serta kerabat korban.


Sorotan Publik dan Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat. Penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi pembubaran kerumunan remaja dipertanyakan. Apalagi, aktivitas yang dilakukan korban disebut hanya permainan menggunakan peluru jelly, bukan senjata api sungguhan.

Prosedur penggunaan kekuatan secara bertahap menjadi sorotan. Evaluasi internal kemungkinan dilakukan. Pengawasan terhadap anggota di lapangan diharapkan diperketat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pertimbangan matang, terutama ketika melibatkan warga sipil dan anak muda.

Example 300250
Example 120x600