Polisi Tembak Remaja di Makassar, Klaim Tak Sengaja Picu Kontroversi
Kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja di Kota Makassar memicu kemarahan publik. Insiden tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi (1/3/2026).
Korban diketahui bernama Bertrand Eka Prasetyo (18). Ia meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan dari seorang anggota polisi berinisial Iptu N saat aparat mencoba membubarkan keributan di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan tembakan terjadi secara tidak sengaja. Namun, keluarga korban justru menemukan dugaan adanya bekas penganiayaan pada tubuh Bertrand. Temuan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di ruang publik.
Awal Kejadian: Tawuran Mainan Senjata Jelly
Menurut keterangan resmi dari Kapolrestabes Makassar Arya Perdana, polisi menerima laporan dari Kapolsek Rappocini sekitar pukul 07.00 WITA.
Laporan tersebut menyebutkan adanya sekelompok pemuda yang bermain senapan mainan jenis water jelly di jalan raya. Aktivitas itu disebut membuat warga resah karena para pemuda diduga sempat mencegat dan mendorong pengguna jalan.
Situasi di lokasi kemudian dianggap mulai tidak terkendali.
Seorang anggota polisi berinisial Iptu N disebut datang seorang diri menggunakan mobil menuju lokasi kejadian di Jalan Toddopuli.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, korban disebut sedang terlibat keributan dengan seorang pengendara motor.
Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Menurut penjelasan polisi, proses penindakan langsung dilakukan ketika Iptu N turun dari mobil.
Korban kemudian ditangkap. Pada saat bersamaan, tembakan peringatan dilepaskan ke udara untuk membubarkan kelompok pemuda yang berada di lokasi.
Beberapa rekan korban kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan tersebut.
Korban sendiri masih berada dalam pegangan polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Senjata Disebut Meletus Saat Korban Meronta
Versi kepolisian menyebut tragedi terjadi saat korban berusaha melepaskan diri.
Saat itu pistol masih berada di tangan Iptu N. Senjata tersebut disebut meletus secara tidak sengaja ketika korban meronta.
Tembakan itu mengenai bagian belakang tubuh korban.
Setelah tembakan terjadi, korban langsung diamankan dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban Sempat Dirawat, Namun Nyawa Tidak Tertolong
Korban pertama kali dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk mendapatkan penanganan awal.
Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Sayangnya, ketika tiba di rumah sakit tersebut, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian langsung menjalani proses autopsi pada malam hari yang sama guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Kesaksian Warga: Tembakan Hanya Sekali
Seorang saksi mata berinisial DN (21) mengaku berada di lokasi sejak awal kejadian.
Ia mengatakan kelompok pemuda tersebut awalnya bergerak dari kawasan Toddopuli 4 sebelum menuju Toddopuli 2.
Menurutnya, rombongan itu sempat bergerak menuju Hertasning sebelum akhirnya kembali lagi ke Jalan Toddopuli Raya.
DN juga menyebut sempat terjadi kecelakaan kecil di antara anggota kelompok yang sama.
Beberapa pemuda kemudian terlihat menembakkan senapan mainan ke arah lawan mereka.
Tidak lama setelah itu, sebuah mobil datang dari arah Hertasning.
Seorang polisi turun dari kendaraan tersebut dan langsung mengangkat senjata.
DN mengatakan ia mendengar satu kali letusan tembakan sebelum akhirnya berlari menyelamatkan diri.
Dugaan Penganiayaan Muncul dari Keluarga Korban
Kontroversi semakin besar setelah keluarga korban menyampaikan temuan yang berbeda.
Ibu korban mengaku melihat bekas luka yang diduga akibat penganiayaan pada tubuh anaknya.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa korban tidak hanya terkena tembakan.
Keluarga kemudian meminta penyelidikan dilakukan secara transparan.
Mereka berharap penyebab kematian korban dapat diungkap secara jelas melalui hasil autopsi.
Polisi yang Menembak Sudah Ditetapkan Tersangka
Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat.
Iptu N kemudian diamankan bersama senjata api yang digunakan saat kejadian.
Setelah pemeriksaan awal dilakukan, polisi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Olah tempat kejadian perkara juga telah dilakukan oleh tim Satreskrim untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Penyelidikan Masih Berjalan
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi, termasuk laporan dari dokter forensik terkait hasil autopsi.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai penggunaan senjata api oleh aparat harus diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan atas kematian Bertrand Eka Prasetyo.


















