Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Setda, Setwan, dan BKAD Bone Diduga “Bertekuk Lutut” di Bawah Ketiak CV Alfin!

598
×

Setda, Setwan, dan BKAD Bone Diduga “Bertekuk Lutut” di Bawah Ketiak CV Alfin!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Updete, Bone – Dugaan konsentrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone kembali mencuat. Setelah sebelumnya beredar data lebih dari 100 paket di Sekretariat Daerah (Setda) dengan nilai sekitar Rp6 miliar yang disebut dimenangkan CV Alfin, kini perusahaan tersebut juga dikabarkan menjadi penyedia di Sekretariat DPRD (Setwan) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Informasi itu disampaikan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, berbagai kebutuhan pengadaan di Setwan disebut menggunakan penyedia yang sama.

Example 300x600

“Gorden, kursi, pokoknya semua pengadaan di Setwan satu pintu di CV Alfin. Termasuk kebutuhan ATK di BKAD, saya dapat infonya begitu,” ujar sumber tersebut.

Jika informasi tersebut benar, maka kebutuhan operasional di tiga instansi besar Pemkab Bone diduga terkonsentrasi pada satu perusahaan. Jenis pengadaan yang disebut meliputi jasa tenaga, konsumsi, alat tulis kantor (ATK), komputer, perabot, hingga perlengkapan kantor lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, di lingkungan Setda Bone lebih dari 100 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp6 miliar disebut dimenangkan CV Alfin. Sementara di Setwan, perusahaan tersebut disebut menjadi penyedia kebutuhan perabot dan perlengkapan kantor senilai kurang lebih Rp800 juta. Adapun di BKAD Bone, CV Alfin disebut menangani pengadaan ATK dan kebutuhan rutin lainnya dengan nilai sekitar Rp361 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah daerah. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, transparan, efisien, dan mendorong persaingan usaha yang sehat.

Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menilai konsentrasi paket pengadaan pada satu penyedia perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen CV Alfin maupun pimpinan SKPD terkait.

Sebelumnya, Sekda Bone Andi Tenriawaru menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena sedang berada di luar kota dan menyebut pihak perusahaan yang akan memberikan klarifikasi.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari CV Alfin, Setda, Setwan, dan BKAD Bone. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Example 300250
Example 120x600