Alphard, Setoran Bandar, dan Runtuhnya Karier AKBP Didik Putra
Mobil mewah kerap menjadi simbol status. Namun dalam kasus yang menyeret Didik Putra Kuncoro, Toyota Alphard justru diduga menjadi pintu masuk skandal narkoba yang mengguncang internal kepolisian.
Nama mantan Kapolres Bima Kota itu kini tercatat sebagai tersangka setelah Divisi Propam Polri melakukan penangkapan pada 11 Februari 2026.
Dugaan Setoran Rp 1,8 Miliar untuk Alphard
Kisah ini bermula dari pengakuan AKP Malaungi, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat melalui PTDH. Dalam sidang kode etik, ia mengungkap adanya tawaran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Bandar tersebut menawarkan Rp 1,8 miliar agar bisnis sabu di Bima tidak diganggu aparat. Uang itu diduga untuk memenuhi permintaan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru.
Kesepakatan disebut terjadi. Uang muka Rp 200 juta diserahkan sebagai tanda jadi. Setoran kedua senilai Rp 800 juta kemudian diberikan. Total Rp 1 miliar telah diterima, sementara Rp 800 juta sisanya masih menjadi bagian dari komitmen.
Dugaan ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Koper Putih dan Temuan Mengejutkan
Kasus berkembang cepat setelah koper putih ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina, polwan yang pernah bertugas bersama Didik di Polda Metro Jaya dan kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Di dalam koper itu ditemukan sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin. Barang bukti tersebut telah diamankan penyidik.
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa koper itu diduga milik Didik. Setelah gelar perkara dilakukan, status tersangka ditetapkan.
Istri Didik, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita turut diperiksa. Tes darah dan rambut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan.
Nyanyian Malaungi dan Jaringan yang Terbuka
Nama AKP Malaungi lebih dulu terseret karena terbukti positif narkoba dan menyimpan hampir setengah kilogram sabu di ruang kerjanya. Ia dipecat tidak dengan hormat.
Dalam proses pemeriksaan, keterangannya membuka dugaan jaringan yang lebih luas. Dugaan setoran bandar untuk pembelian Alphard disebut menjadi salah satu motif utama.
Kasus ini juga berkembang dari penangkapan Bripka Karolin dan istrinya yang membawa sabu serta uang tunai. Rangkaian peristiwa itu membentuk pola yang kini sedang diurai penyidik.
Harta Rp 1,48 Miliar dan Karier yang Runtuh
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024, Didik melaporkan total harta Rp 1,48 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, Honda CR-V 2018 Rp 400 juta, Pajero Sport 2021 Rp 550 juta, serta kas Rp 203 juta.
Kariernya terbilang panjang. Ia merupakan lulusan Akpol 2004 dan pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, hingga NTB. Jabatan Kapolres Lombok Utara dan Kapolres Bima Kota sempat ia emban sebelum akhirnya dicopot pada Februari 2026.
Kini, ia terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara serta pemecatan dari institusi kepolisian.
Dari simbol kemewahan menuju ruang pemeriksaan Propam, jaraknya ternyata tidak sejauh yang dibayangkan. Mobil bisa dibeli. Reputasi, tidak selalu.


















