Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukumMafia SolarPangkepRagam

Gunakan Barcode dan Pelat Palsu, Pelaku Penimbun Solar di Pangkep Terungkap

67
×

Gunakan Barcode dan Pelat Palsu, Pelaku Penimbun Solar di Pangkep Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

UpdateTerkini.com, Pangkep –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap setelah terbukti menjalankan aktivitas pelansiran solar subsidi menggunakan dua unit dump truk yang telah dimodifikasi.

Example 300x600

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.35 WITA. Salah satu kendaraan ditemukan terparkir di halaman rumah kos di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Dump truk tersebut diketahui telah dimodifikasi pada bagian bak belakang untuk menampung hingga 500 liter solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan alasan truk dalam kondisi rusak. Namun, pemeriksaan menunjukkan kendaraan dalam kondisi menyala dan siap digunakan.

“Bagian belakang truk telah dimodifikasi menyerupai tangki untuk menampung solar. Ini jelas digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal,” ujar AKP Saleh dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

 

Dalam pengakuannya, AR membeli solar subsidi dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp7.400 per liter, meraup keuntungan dari selisih harga jual.

Untuk mengelabui sistem pendeteksian di SPBU, AR menggunakan barcode kendaraan lain serta pelat nomor palsu (pelat gantung) agar dapat melakukan pembelian berulang tanpa terdeteksi.

“Pelaku memalsukan identitas kendaraan agar bisa terus membeli solar bersubsidi secara ilegal,” tambah Saleh.

 

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas dump truk yang bolak-balik ke SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang. Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU maupun jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini.

AR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (**)

Example 300250
Example 120x600