Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum

Terbongkar! Dugaan Setoran Rp 2,8 Miliar Seret Eks Kapolres Bima ke Jurang Narkoba

60
×

Terbongkar! Dugaan Setoran Rp 2,8 Miliar Seret Eks Kapolres Bima ke Jurang Narkoba

Sebarkan artikel ini
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ANTARA FOTO / ASPRILLA DWI ADHA)
Example 468x60

🧨 Dugaan Setoran Rp 2,8 Miliar Guncang Institusi

Nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini terseret pusaran kasus dugaan aliran dana narkoba senilai Rp 2,8 miliar. Ia tak lagi berdiri sebagai penegak hukum, melainkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.

Kasus ini dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba disebut mengalir melalui perantara internal kepolisian.

Example 300x600

Sebagian dana diduga telah diterima sejak Juni 2025.
Sebagian dana disebut berasal dari bandar berinisial B.
Sebagian dana lain diduga datang dari sumber tambahan saat setoran awal tersendat.


💰 Skema Setoran Ratusan Juta per Bulan

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim, Zulkarnain Harahap, mengungkap praktik setoran Rp 400 juta per bulan.

Rp 300 juta diduga mengalir kepada Didik.
Rp 100 juta disebut diterima oleh Malaungi.
Total sementara mencapai Rp 1,8 miliar sebelum praktik itu terendus LSM dan wartawan.

Dana disebut diterima dalam berbagai bentuk.
Rp 1,4 miliar dimasukkan ke dalam koper.
Rp 450 juta dibawa menggunakan paper bag.
Rp 1 miliar disimpan dalam kardus bir.
Rp 1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Aliran dana tersebut kini sedang ditelusuri bersama PPATK.


⚖️ Ancaman Jabatan dan Jerat Hukum

Dalam perkembangan penyidikan, Didik disebut memerintahkan pencarian dana tambahan. Ancaman pencopotan jabatan terhadap bawahan diduga digunakan sebagai tekanan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, menyatakan uang diterima melalui perantara AKP M.

Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses etik telah dijalani.
Putusan PTDH telah dijatuhkan.
Status tersangka telah ditetapkan oleh Polda NTB.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, memastikan proses pidana terus berjalan.


🏠 Dari Sosok Religius ke Tersangka

Di Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, rumah Didik kini terlihat sepi. Warga yang mengenalnya sebagai pribadi religius mengaku terkejut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar.
Siapa yang benar-benar mengendalikan jaringan ini?
Seberapa dalam praktik setoran mengakar?
Dan berapa lama pola ini sebenarnya berlangsung?

Ketika aparat diduga ikut menikmati uang haram, kepercayaan publik kembali dipertaruhkan.

Example 300250
Example 120x600