Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum

28 Siswi SD Diduga Dicabuli Pedagang Mainan, Lansia di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

62
×

28 Siswi SD Diduga Dicabuli Pedagang Mainan, Lansia di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet
Example 468x60

28 Siswi SD Jadi Korban, Lansia 64 Tahun Ditahan

Seorang pria lanjut usia berinisial L, 64 tahun, ditahan setelah diduga mencabuli puluhan siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada wali kelas pada Kamis pagi, 5 Februari 2026.

Guru kemudian memanggil terduga pelaku dan melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Polrestabes Medan segera turun ke lokasi.

Example 300x600

Pelaku dibawa untuk diperiksa.
Pengakuan pun diperoleh.
Jumlah korban kemudian didata.


Modus Uang Jajan Rp 2 Ribu dan Es Krim

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menyatakan total korban mencapai 28 siswi.

Modus dilakukan dengan memberi uang jajan Rp 2.000 dan es krim. Modus serupa disebut berulang kali digunakan untuk mendekati korban. Aksi itu dilakukan di sekitar lokasi pelaku berjualan mainan.

Saat pemeriksaan, L mengaku merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam. Barang bukti sedang didalami penyidik.

“Total siswi yang menjadi korban ada 28 orang,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Jumat, 20 Februari 2026.


Nyaris Dihakimi Massa

Informasi awal diterima aparat desa setelah pihak sekolah mengumpulkan guru dan kepala sekolah di lapangan. Kepala dusun setempat, Zulfan, mengonfirmasi bahwa pelaku sempat diinterogasi di lokasi.

Pengakuan awal disebut diperoleh.
Situasi kemudian memanas.
Pelaku nyaris dihajar massa.

Untuk mencegah amukan warga, pelaku diamankan ke kantor desa sebelum diserahkan kepada polisi.

Pendataan korban dilakukan bersama pihak sekolah. Jumlah korban awalnya 20 orang, lalu bertambah setelah proses pendalaman.


Dijerat KUHP Baru, Terancam 15 Tahun Penjara

L kini ditahan dan dijerat Pasal 451 huruf b Subsider Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun telah ditetapkan. Denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar dapat dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

Pendampingan terhadap korban sedang dilakukan bersama dinas terkait. Proses hukum dinyatakan masih berjalan.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan serius tentang pengawasan lingkungan sekolah dan perlindungan anak di ruang publik. Anak-anak seharusnya aman. Faktanya, ancaman bisa berdiri hanya beberapa meter dari gerbang sekolah.

Example 300250
Example 120x600