Sindikat Kredit Fiktif Jual 150 Motor ke Luar Negeri, Polda Jateng Tangkap Eksekutor
Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan motor ilegal yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga luar negeri. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang yang diduga sebagai penyandang dana masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak 87 unit motor telah disita dari pengungkapan kasus ini. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh jaringan penadah.
Modus Pinjam KTP, Cicilan Tak Pernah Dibayar
Dua tersangka berinisial R (43) dan S (47) berperan sebagai eksekutor. Mereka mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP untuk mengajukan kredit motor di leasing atau diler.
Setelah motor diserahkan, cicilan tidak pernah dibayar. Unit kendaraan lalu dikumpulkan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung sebelum dikirim ke luar negeri.
Pengiriman dilakukan melalui layanan kereta api dengan memanfaatkan dokumen STCK. Celah administrasi ekspedisi disebut telah dimanfaatkan untuk meloloskan motor-motor tersebut.
Diduga Diterbangkan ke Vietnam dan Timor Leste
Motor yang telah terkumpul kemudian diterbangkan ke luar negeri, terutama ke Vietnam dan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa R bertugas menjadi penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S mencari unit dan menyiapkan lokasi penyimpanan.
Satu tersangka lain berinisial AM masih diburu. Ia diduga menjadi otak utama sekaligus pengelola gudang penampungan.
Leasing Rugi Rp1 Miliar
Wakapolda Jateng, Latief Usman, menyebut sekitar 10 perusahaan leasing menjadi korban, termasuk FIF Group dan Mega Finance.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Motor-motor yang diamankan akan dikembalikan kepada perusahaan leasing untuk diproses secara administratif.
Sejauh ini, sekitar 150 unit motor telah dijual oleh sindikat tersebut sebelum akhirnya terungkap.
Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit. Tindakan tersebut bisa menyeret pemilik identitas ke dalam persoalan hukum serius.
Motor boleh baru keluar dealer, tapi kalau cicilan sengaja dihilangkan dari kehidupan, ujungnya ya begini.


















