Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukumRagam

KPK Ungkap Perintah Hilangkan Barang Bukti, Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Baru

69
×

KPK Ungkap Perintah Hilangkan Barang Bukti, Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK Ungkap Perintah Hilangkan Barang Bukti, Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti kasus suap impor barang.

Perintah itu diduga diberikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar di wilayah Jakarta dan Lampung.

Example 300x600

Perintah Bersihkan Safe House

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada awal Februari 2026 BBP memerintahkan Salisa Asmoaji (SA) membersihkan safe house di Jakarta Pusat.

Sejumlah uang kemudian dipindahkan ke apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Perpindahan barang bukti tersebut telah terdeteksi oleh penyidik.

Apartemen itu kemudian digeledah pada 13 Februari 2026. Beberapa lokasi lain juga turut didatangi oleh tim penyelidik.

Lima Koper Uang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, lima koper berisi uang tunai berhasil disita. Salah satu koper diketahui berisi Rp5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap dalam proses kepabeanan dan cukai. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Status tersangka terhadap Budiman diumumkan setelah ia ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada 26 Februari 2026.

Modus Pengaturan Jalur Impor

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak swasta.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai serta pihak perusahaan kargo PT Blueray.

Dalam skema tersebut, jalur impor diduga telah dikondisikan melalui pengaturan rule set hingga 70 persen pada sistem targeting. Parameter itu dimasukkan ke mesin pemindai barang agar sejumlah komoditas tidak melalui pemeriksaan fisik.

Akibat pengkondisian tersebut, barang impor yang diduga ilegal dan palsu bisa masuk tanpa pengecekan ketat.

Dijerat Pasal Gratifikasi dan KUHP Baru

KPK menjerat Budiman dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman pidana penjara menanti apabila dakwaan terbukti di persidangan.

Perkara ini kembali menyoroti celah pengawasan di sektor kepabeanan. Sistem bisa saja canggih, tetapi ketika manusianya bersepakat menyimpang, mesin hanya menjadi formalitas.

Example 300250
Example 120x600