Empat Perusahaan Nikel Didenda Triliunan, Mengapa Belum Masuk Pidana?
Sedikitnya empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dijatuhi sanksi denda oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Data tersebut merujuk pada catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Karya Wijaya yang dikabarkan terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Nilai Denda Capai Triliunan Rupiah
Empat korporasi tersebut dikenai denda administratif dengan nilai fantastis:
- PT Karya Wijaya: lebih dari Rp500 miliar
- PT Trimega Bangun Persada: sekitar Rp772 miliar
- PT Halmahera Sukses Mineral: sekitar Rp2,27 triliun
- PT Weda Bay Nickel: lebih dari Rp4,32 triliun
Keempat perusahaan itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pengenaan denda tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391 Tahun 2025 tentang tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Polemik: Administratif atau Pidana?
Jatam menilai PPKH bukan sekadar syarat administratif. Tanpa PPKH, aktivitas tambang di kawasan hutan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Jatam, jika izin tidak pernah terbit, maka hubungan hukum yang sah tidak pernah ada. Aktivitas tersebut dianggap berada langsung dalam rezim hukum pidana, bukan administratif.
Sanksi administratif telah dijatuhkan. Namun, pertanyaan publik muncul: mengapa belum ada proses pidana yang diumumkan secara terbuka?
Penjelasan Satgas PKH
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa Satgas memiliki tiga kewenangan utama.
Pertama, penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa izin.
Kedua, rekomendasi pencabutan perizinan serta penagihan denda administratif jika ditemukan manfaat ekonomi ilegal.
Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Jika ditemukan unsur pidana seperti alih fungsi kawasan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban, maka proses pro justitia dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, Satgas tidak memerinci apakah unsur pidana telah ditemukan dalam kasus empat perusahaan tersebut.
Proses Pidana di Wilayah Lain
Sebagai perbandingan, proses pidana tengah berjalan terhadap 28 perusahaan di Sumatra dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus di Maluku Utara kini berada di bawah sorotan publik. Denda triliunan rupiah telah dijatuhkan. Pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal angka, melainkan soal batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.


















