KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq
Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah anggota keluarga Fadia untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dari proyek pemerintah daerah.
Keluarga yang akan dipanggil tersebut adalah suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta dua anaknya yaitu Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi.
Menurut Budi, penyidik perlu menggali informasi secara menyeluruh mengenai pengelolaan perusahaan yang diduga menjadi kendaraan dalam praktik korupsi tersebut.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Perusahaan Keluarga
Pemanggilan keluarga Fadia tidak dilakukan tanpa alasan. Penyidik KPK sedang menelusuri dugaan aliran uang serta pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut terkait dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia Arafiq. Dugaan konflik kepentingan muncul karena perusahaan yang terkait dengan keluarga kepala daerah itu disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
KPK menilai pola ini sering muncul dalam kasus korupsi daerah, di mana pejabat publik diduga menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga untuk memenangkan tender proyek pemerintah.
Kronologi Penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026.
Pada saat itu, Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain Fadia, KPK juga mengamankan ajudan dan orang kepercayaannya dalam operasi tersebut.
Dalam rangkaian operasi yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
Penangkapan tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan 2023–2026
Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta beberapa pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Menurut penyidik, Fadia diduga mengatur agar perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarganya dapat memenangkan sejumlah proyek pengadaan pemerintah daerah.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengaturan proses tender maupun pengadaan barang dan jasa.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara.
Dugaan Aliran Dana Rp19 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa total dana yang diduga mengalir dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.
Sebagian dana lainnya diduga dialirkan kepada pihak yang membantu pengelolaan perusahaan.
Sebesar Rp2,3 miliar diketahui diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara itu, sekitar Rp3 miliar disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini masih belum diketahui pembagiannya secara pasti.
Penyidik KPK kini terus menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.
Peran Keluarga dalam Penyelidikan
Karena adanya dugaan aliran dana kepada keluarga, KPK memandang penting untuk memeriksa suami dan anak-anak Fadia Arafiq.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi apakah mereka mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan perusahaan yang memenangkan proyek pemerintah daerah.
Selain itu, penyidik juga ingin memastikan apakah ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi anggota keluarga.
Keterangan dari keluarga diharapkan dapat membantu penyidik memetakan secara jelas jalur distribusi dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Kasus Korupsi Daerah Kembali Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq kembali memunculkan sorotan terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala daerah di Indonesia telah ditangkap KPK karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Modus yang sering ditemukan adalah pengaturan proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat daerah atau keluarganya.
Praktik tersebut dinilai merusak sistem pengadaan pemerintah yang seharusnya dilakukan secara transparan dan kompetitif.
Penyelidikan Masih Terus Berjalan
Hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari proyek-proyek pengadaan tersebut.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan besar KPK pada tahun 2026 yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.


















