Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlinePolitik

Gus Falah Sentil Jokowi Soal UU KPK: Jangan Lempar Bola Panas ke DPR

45
×

Gus Falah Sentil Jokowi Soal UU KPK: Jangan Lempar Bola Panas ke DPR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat melakukan rapat Komisi III di Kompleks Parlemen DPR/MPR. (Istimewa)
Example 468x60

DPR Singgung Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK 2019

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju apabila Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggunakan undang-undang versi lama.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap standar ganda. Ia mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang KPK pada 2019 tidak bisa dilepaskan dari peran Presiden saat itu.

Example 300x600

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah disahkan.
Perwakilan pemerintah telah ikut membahas.
Persetujuan resmi juga telah disampaikan.


Jejak Surat Presiden dan Persetujuan Pemerintah

Gus Falah menjelaskan, pada 11 September 2019, surat Presiden dikirimkan kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB membahas revisi UU KPK.

Pada 17 September 2019, dalam rapat paripurna, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan Presiden terhadap perubahan Undang-Undang tersebut.

Menurutnya, tidak tepat jika revisi itu sepenuhnya disebut sebagai inisiatif DPR. Presiden memiliki kewenangan strategis dalam proses legislasi, termasuk pembahasan dan persetujuan akhir.

“Jejak peran Presiden jelas tercatat dalam proses itu,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).


Polemik Lama, Isu Baru

Revisi UU KPK pada 2019 memicu gelombang demonstrasi besar. Istilah “Reformasi Dikorupsi” menggema di berbagai kota sebagai bentuk penolakan publik.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan sempat ditutup kain hitam sebagai simbol protes.

Kini, ketika wacana pengembalian ke versi lama kembali mencuat, perdebatan lama pun ikut hidup kembali.


Pertanyakan Sikap Pemerintah Saat Itu

Gus Falah menyebut, apabila Presiden saat itu tidak menyetujui revisi, seharusnya ada langkah konstitusional yang ditempuh.

Perwakilan pemerintah dapat ditarik.
Perppu bisa diterbitkan.
Atau pembahasan dapat dihentikan.

Namun proses tetap berjalan hingga pengesahan dilakukan.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. Ia juga menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Pernyataan itu kini memicu respons politik baru di Senayan. Isu lama kembali dibuka. Publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas lahirnya revisi UU KPK 2019?

Example 300250
Example 120x600