Fakta Mengerikan Sidang Etik: Junior Dipukuli Terbalik hingga Tewas
Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Pirman, anggota yang menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia di barak.
Sidang digelar di Polda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy. Dalam putusan akhir, Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut telah diputuskan setelah serangkaian fakta baru diungkap dalam persidangan.
Pengakuan Berubah, Pukulan Ternyata Berkali-kali
Awalnya, Bripda Pirman mengaku hanya memukul korban satu kali di bagian perut dan satu kali di wajah. Pengakuan itu kemudian terbantahkan dalam sidang.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka memar dan luka robek di beberapa bagian tubuh korban. Fakta ini menunjukkan pemukulan tidak terjadi satu atau dua kali, melainkan berulang kali.
“Awalnya pengakuannya hanya sekali memukul. Ternyata di fakta persidangan ditemukan beberapa bekas luka yang sesuai hasil visum,” ungkap Zulham kepada wartawan, Senin (2/3).
Keterangan tersebut menjadi dasar penting dalam penilaian komisi etik.
“Sikap Roket” yang Berujung Fatal
Fakta paling mengerikan terungkap saat sidang memeriksa metode kekerasan yang dilakukan.
Korban diminta melakukan “sikap roket”, yakni posisi tubuh terbalik dengan kaki di atas. Dalam kondisi tersebut, korban dipukul berkali-kali.
Pemukulan dilakukan saat korban dalam posisi tidak seimbang. Kondisi itu disebut menjadi faktor fatal yang menyebabkan korban jatuh dan akhirnya meninggal dunia.
Metode kekerasan ini awalnya tidak diakui oleh terduga pelanggar. Fakta tersebut terungkap setelah pemeriksaan saksi dan pencocokan bukti medis dilakukan.
Korban Bukan Satu-satunya
Sidang juga mengungkap bahwa Bripda Dirja Pratama bukan satu-satunya korban.
Beberapa junior lain disebut pernah mengalami perlakuan serupa. Hal ini diakui oleh Bripda Pirman dalam persidangan.
Sebagai bintara pembina, ia mengaku melakukan tindakan pembinaan. Namun tindakan tersebut dinilai berlebihan dan melampaui batas kewenangan.
Kekerasan yang dilakukan disebut telah terjadi sebelumnya. Namun kasus ini menjadi puncak tragedi karena berujung pada hilangnya nyawa.
Dijatuhi PTDH dan Proses Pidana Berjalan
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dinyatakan melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat serta Pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi etik telah dijatuhkan. Statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui PTDH.
Selain sanksi etik, proses pidana juga tengah diusut. Perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran disiplin internal.
Sorotan Publik terhadap Pembinaan di Internal
Kasus ini memicu perhatian luas terhadap pola pembinaan di lingkungan kepolisian.
Istilah “pembinaan” kembali dipertanyakan. Apakah disiplin harus dilakukan dengan kekerasan? Apakah pengawasan internal sudah berjalan efektif?
Fakta persidangan telah dibuka. Putusan etik telah dijatuhkan. Proses hukum pidana masih berjalan.
Satu nyawa telah hilang. Institusi kini menghadapi ujian kepercayaan publik.


















