Propam Polda Sulsel Siapkan Sidang Etik untuk Dua Oknum Narkoba
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan Kanit Narkoba Polres Toraja, Aiptu Nasrul.
Sidang etik dijadwalkan dalam waktu dekat. Agenda persidangan telah disusun. Proses internal disebut segera dijalankan tanpa penundaan.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan temuan aliran dana dari bandar narkoba kepada kedua oknum tersebut. Bukti awal telah dikantongi. Pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan.
Aliran Dana Rp13 Juta per Minggu Terungkap
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025. Dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba dan diterima secara rutin.
Bukti transaksi elektronik telah diamankan. Transaksi tunai juga ditemukan. Fakta itu sedang didalami untuk memperkuat unsur pelanggaran etik maupun pidana.
Temuan tersebut membuat keduanya langsung diamankan dan ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda Sulawesi Selatan. Langkah itu diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan mencegah potensi intervensi.
Kasus Berawal dari Penangkapan 100 Gram Sabu
Perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh personel Polres Tana Toraja. Dalam penangkapan itu, ditemukan sabu seberat 100 gram.
Saat diperiksa, ET mengaku bahwa ada oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran rutin. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Penelusuran aliran dana dilakukan. Nama dua perwira itu pun mencuat.
Keterangan saksi diperiksa. Data transaksi diverifikasi. Dugaan pelanggaran etik pun diperkuat oleh bukti yang ditemukan.
Komitmen Kapolres: Tidak Ada Toleransi
Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Komitmen tersebut disebut sebagai bagian dari perintah Kapolda Sulsel agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Langkah penegakan disiplin ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pelanggaran oleh aparat penegak hukum dianggap merusak integritas sistem penegakan hukum itu sendiri.
Ancaman Sanksi dan Dampak Institusional
Sidang komisi kode etik akan menentukan bentuk sanksi administratif maupun rekomendasi lanjutan. Tidak tertutup kemungkinan proses pidana dapat berjalan jika unsur tindak pidana terpenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat di unit pemberantasan narkoba. Ironi tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan integritas aparat.
Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.


















